
Bagi pemohon pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
Pemohon dapat langsung datang ke Kantor BNNP Kep. Bangka Belitung untuk mendapatkan informasi ataupun dapat juga mendaftarkan diri terlebih dahulu secara online pada link berikut :
Pendaftaran online berguna bagi pemohon agar data pemohon lebih cepat terdata oleh petugas dan mempersingkat dalam proses pendaftaran secara offline di kantor BNNP. Pendaftaran secara online pun memudahkan dalam proses pembuatan SKHPN karena informasi dan ketentuan yang diperlukan dalam pembuatan SKHPN telah ada di form pendaftaran online.
Sehingga dipastikan para pendaftar secara online sudah mengetahui dan memenuhi ketentuan pembuatan SKHPN di BNNP Kep. Babel seperti pada link berikut (klik disini).
Untuk informasi lebih lanjut dapat meghubungi call center rehabilitasi di +62819-9535-4138.
by : Ysf