
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung, menggelar kegiatan perihal teknis penggiat anti narkoba di dunia usaha/swasta, di Sun Hotel Pangkalpinang pada hari selasa 09 Juli 2019.
Acara ini diselenggarakan karena penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sejak lama menjadi hambatan dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia, dan generasi muda. Lebih lanjut permasalahan narkoba ini membutuhkan kepedulian masyarakat.
Kepedulian tersebut harus berasal dari segala lini, untuk bekerjasama, bersinergi, dan erkomitmen, dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Kepala BNN Provinsi Babel Drs. Nanang Hadiyanto sebagai pembicara pertama menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba di Indonesia, Drs. Nanang Hadiyanto juga menjelaskan jika hukuman paling rendah bagi siapa pun yang menyalahgunakan narkoba mulai dari 4 tahun hingga hukuman mati.
Beliau juga mengatakan jika pemakai narkoba lebih baik segera melapor ke BNN, karena menurut undang-undang pemakai yang melapor ke BNN tidak akan dihukum, tetapi akan di assesmemt untuk kemudian direhabilitasi.
by: Flv